Pandangan : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tentang Pers Indonesia
Melihat dan memahami undang-undang yang mengatur tentang pers di
Dengan aturan-aturan inilah yaitu Undang-undang Pers No. 40 Thn 1999 menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Hal ini lah yang menjadi dasar dari Undang-undang tentang kebebasan pers ini.
Menjadi satu sisi positif bagi para pelaku pers/ jurnalistik di
Melihat Perkembangan sekarang media
PENGARUH POSITIF DAN NEAGTIF PERKEMBANGAN MEDIA MASSA
Di satu sisi terjadi perkembangan positif dalam sistem komunikasi Indonesia saat ini, masyarakat Indonesia bebas mendapatkan informasi yang mereka inginkan dalam menunjang kebutuhan masyarakat itu sendiri baik untuk kebutuhan pekerjaan, pendidikan, hiburan ataupun hal – hal lain dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun di satu sisi masyarakat Indonesia mendapatkan permasalahan pada konsumsi berita yang kadang-kadang tidak cocok dengan budaya Indonesia selain itu juga tanyangan-tanyangan berita atau hiburan yang belum sepantasnya dikonsumsi oleh kalangan anak-anak, hal ini bisa kita lihat dengan adanya tanyang live para penyanyi yang menggunakan pakaian yang agak seksi kadang-kadang menonjolkan aurat. Hal ini bisa menyebabkan atau berpengaruh pada rusaknya mental dan moral anak-anak bangsa. Mungkin tidak masalah bagi para orang dewasa namun permasalahan ini di alami oleh anak-anak, yang bisa kita contohkan hal ciuman di zaman tahun 80 an – 90 an masih di anggap tabuh atau risih kalau dilakukan di tempak banyak orang, namum saat ini di mall-mall atau ditempat-tampat umum lain kadang-kadang bisa kita temui hal-hal seperti itu di lakukan oleh anak-anak mudah. Hal ini adalah proses adopsi yang di lakukan atau dicontoh dari anak-anak barat atau
Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi era teknologi maju, diantaranya melalui media massa televisi, radio, surat kabar, dimana informasi melalui media massa tersebut begitu deras mengalir dan cepat diterima oleh para penonton, pendengar, maupun pembacanya. Kuatnya pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media
Seiring kiprah televisi yang semakin luas jangkauannya, serta tumbuhnya stasiun-stasiun TV baru, memungkinkan banyaknya sendi-sendi kehidupan yang berlaku dalam masyarakat seperti norma atau perilaku jadi ikut tergradasi. .Untuk mengantisipasi hal ini, maka dibentuk oleh pemerintah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang mengatur keberadaan TV atau radio publik dengan melihat dari segi isi (content) tayangan termasuk juga tentang frekuensinya, yang mana semua ini diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Masalahnya adalah, apakah media
Dalam penggolongannya, radio dan televisi masuk dalam media komunikasi
Orang yang tidak sempat membaca
Jelas di sini masing-masing media
Hal lain yang bisa menunjukkan bahwa radio tidak tergeser oleh televisi adalah mulai menjamumya stasiun-stasiun radio, tidak saja di kota-kota besar tetapi kini sudah sampai ke daerah-daerah. Kalau dulu stasiun radio di satu daerah hanya ada sekitar dua stasiun, tetapi kini benar-benar bisa dikatakan “bagai jamur tumbuh di musim hujan”, terlepas dari apakah stasiun tersebut sudah memiliki ijin siaran atau belum.
Seiring dengan banyaknya jumlah stasiun radio dan televisi yang bermunculan, kini timbul pula permasalahan baru yuitu bagaimana dengan isi dari pesan-pesan yang disampaikan oleh media
Dampak komunikasi massa, selain positif juga negatif. Pengelola komuniksi
Secara garis besar fungsi komunikasi
Tetapi lagi-lagi dari tayangan-tayangan yang ada (khususnya media televisi), ternyata fungsi hiburan dan mempengaruhi lebih mendominasi daripada fungsi yang lainnya. Cobalah kita simak, banyak stasiun-stasiun televisi yang lupa pada jam tayang yang tepat untuk suatu acara tertentu. Acara musik memang bisa ditayangkan kapan saja, tetapi yang scring kita lihat adalah acara musik dengan penyanyi dan penari latar dengan pakaian yang jauh dari kesan sopan. Bahkan, malah sering kita lihat sang penari latar berpenampilan lebih seronok dibanding penyanyinya.
Nah, hal-hal seperti inilah yang membuat cukup banyak orang merasa prihatin. Kalau sudah begini, bukan decak kagum yang terlontar dari mulut kita (walaupun suara penyanyinya bagus), tapi malah mengurut dada sambil keluar ucapan “astaghfirullah”. Ini baru satu jenis acara, belum lagi jenis acara-acara yang lainnya, seperti film cerita, sinetron yang mutunya makin mencemaskan, infotain¬ment yang penuh dengan berita gossip atau bahkan lawakan-lawakan yang sepintas kelihatan lucu tapi banyak pesan pornografi di dalamnya dan rental sensualitas.
Yang lebih parah lagi acara tersebut ditayangkan pada siang dan petang hari bukan malam hari, di mana banyak anak-anak yang menonton televisi justru pada jam tersebut. Semua ini membuat orang berpikir dan bertanya, apakah memang harus demikian bila sebuah stasiun televisi ingin menarik pemirsanya. Tidak adakah cara lain yang lebih menunjukkan rasa tanggungjawab secara moral terhadap akibat yang ditimbulkan dari acara-acara tersebut dalam jangka waktu yang panjang. Apalagi kita semua tahu bahwa salah satu ciri karakteristik dari komunikasi
Etika komunikasi massa Kalau berbicara tentang etika, yang terbayang oleh kita adalah kata sopan santun. Bila dikaitkan dengan komunikasi massa, maknanya menjadi bagaimana tata cara sopan santun diterapkan dalam penyiaran acara dari media komunikasi
Jadi mungkin untuk lebih kedepan dilihat atau diaturlah aturan
Demikian hasil analisa saya kiranya menjadi suatu masukan bagi pemerintah dan pers
Edmon R. Kalesaran. Magister Ilmu Komunikasi. Fikom Unpad Bandung/Sept-08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar